TERJEMAH FATHU AL-MU'IN BAB SHOLAT BAGIAN I.
ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻫﻲ ﺷﺮﻋﺎ: ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻭﺃﻓﻌﺎﻝ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ، ﻣﻔﺘﺘﺤﺔ
ﺑﺎﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻣﺨﺘﺘﻤﺔ ﺑﺎﻟﺘﺴﻠﻴﻢ ﻭﺳﻤﻴﺖ ﺑﺬﻟﻚ ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ
ﻟﻐﺔ، ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ . ﻭﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺎﺕ ﺍﻟﻌﻴﻨﻴﺔ ﺧﻤﺲ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ
ﻭﻟﻴﻠﺔ، ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺟﺎﺣﺪﻫﺎ . ﻭﻟﻢ
ﺗﺠﺘﻤﻊ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻟﻐﻴﺮ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ) ﺹ ( ، ﻭﻓﺮﺿﺖ ﻟﻴﻠﺔ
ﺍﻻﺳﺮﺍﺀ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﺑﻌﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺃﺷﻬﺮ، ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ
ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ، ﻭﻟﻢ ﺗﺠﺐ ﺻﺒﺢ ﻳﻮﻡ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ
ﺑﻜﻴﻔﻴﺘﻬﺎ .
-----
Shalat menurut syara' adalah ucapan dan perbuatan
yang ditempatkan secara spesifik, yang dibuka dengan
takbiratu-ihram, dan ditutup dengan salam. Shalat
dinamakan demikian karena content yang terdapat
dalam-nya adalah doa. Adapun menurut etimologi,
shalat berarti doa.
Adapun Hukum pelaksanaan shalat lima waktu adalah
fardu 'ain setiap hari dan malam. Karena telah
diketahui secara agama sebagai sebuah kebutuhan.
Dan kufurlah bagi orang yang menentangnya. Shalat
lima waktu ini Tidak tertuang dalam syareat manapun,
selain Nabi kita Muhammad SAW. Shalat lima waktu
difardukan pada malam isra setelah kenabian beliau 10
tahun 3 bulan. Tepatnya, terjadi pada malam 27 bulan
rajab. Pada malam itu tidak diwajibkan ritual shalat
shubuh karena belum mengetahui prosedur nya.
========================
ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺠﺐ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ( ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ) ﻋﻠﻰ ( ﻛﻞ ) ﻣﺴﻠﻢ
ﻣﻜﻠﻒ ( ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ، ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ، ) ﻃﺎﻫﺮ ( ﻓﻼ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ
ﻛﺎﻓﺮ ﺃﺻﻠﻲ ﻭﺻﺒﻲ ﻭﻣﺠﻨﻮﻥ ﻭﻣﻐﻤﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻜﺮﺍﻥ ﺑﻼ ﺗﻌﺪ،
ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻜﻠﻴﻔﻬﻢ، ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺋﺾ ﻭﻧﻔﺴﺎﺀ ﻟﻌﺪﻡ ﺻﺤﺘﻬﺎ ﻣﻨﻬﻤﺎ، ﻭﻻ
ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ. ﺑﻞ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﺗﺪ ﻭﻣﺘﻌﺪ ﺑﺴﻜﺮ
----------
Sesungguhnya, ritual shalat lima waktu wajib bagi
setiap muslim yang sudah mukallaf( ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻜﻠﻒ ).
"yaitu seorang muslim yang telah mencapai aqil baligh,
baik ia laki-laki maupun yang lainya, dan orang yang
telah bersuci dari hadats( ﻃﺎﻫﺮ ). Maka ritual ibadah
shalat itu tidak diwajibkan bagi orang kafir- asli, anak
kecil, orang gila, orang yang tidak sadar, dan orang
mabuk yang tidak disengaja karena tidak ada
tanggungan bagi mereka, dan seorang wanita yang
haid dan nifas karena tidak sehatnya mereka. Dan
tidak ada kewajiban "Qadha" atas mereka. Akan tetapi
wajib bagi orang yang murtad (oang yang keluar dari
agama islam) dan orang yang mabuk disengaja untuk
meng-Qadha shalat mereka yang hilang (rusak)
========================
ﻭﻳﻘﺘﻞ ( ﺃﻱ ) ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ( ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺣﺪﺍ ﺑﻀﺮﺏ ﻋﻨﻘﻪ ) ﺇﻥ
ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ ( ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ، ﻋﺎﻣﺪﺍ ) ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺟﻤﻊ ( ﻟﻬﺎ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ
ﻛﺴﻼ ﻣﻊ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ) ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺐ ( ﺑﻌﺪ ﺍﻻﺳﺘﺘﺎﺑﺔ، ﻭﻋﻠﻰ
ﻧﺪﺏ ﺍﻻﺳﺘﺘﺎﺑﺔ ﻻ ﻳﻀﻤﻦ ﻣﻦ ﻗﺘﻠﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﺄﺛﻢ. ﻭﻳﻘﺘﻞ
ﻛﻔﺮﺍ ﺇﻥ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺟﺎﺣﺪﺍ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ، ﻓﻼ ﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ .
----------
Dibunuh bagi seorang muslim mukallaf yang bersih dari
hadast secara hukum agama dengan memenggal
kepalanya, jika ia dengan sengaja mengeluarkan waktu
shalat yang telah diwajibkan dari waktu yang terhimpun
bagi- nya, jika ia merasa malas yang disertai dengan
keyakinan untuk melakukan ritual kewajibannya. Dan
jika ia tidak bertobat setelah istitabah (diminta untuk
ber tobat).
Nenurut Kesunahan-istitabah: "Tidak menjadi
tanggungan orang yang membunuhnya sebelum ia
bertaubat. Akan tetapi ia hanya terhukum ber-dosa
kepada Allah. Dan ia juga dihukum "Had" secara kufur
jika ia meninggalkan shalat dengan sengaja. Dan
apabila ia mati, maka jangan di-mandikan dan di
shalati mayat-nya.
========================
ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ ( ﻣﻦ ﻣﺮ ) ﺑﻔﺎﺋﺖ ( ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ، ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ
ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻮﺭﺍ. ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :
ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺻﺮﻑ ﺟﻤﻴﻊ ﺯﻣﻨﻪ ﻟﻠﻘﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﻣﺎ
ﻳﺤﺘﺎﺝ ﻟﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ، ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ
ﺑﻪ - ﻧﺪﺑﺎ - ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ ﻛﻨﻮﻡ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ
ﻛﺬﻟﻚ. )ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﺗﻴﺒﻪ ( ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ، ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻈﻬﺮ،
ﻭﻫﻜﺬﺍ.
---------
Dan hendaknya ia (orang yang meninggalkan shalat)
mempercepat untuk mengganti shalat yang ditinggalkan
sebagai (kewajiban), apabila meninggalkan shalat
tersebut tanpa adanya udzur (alasan). Bahkan, wajib
baginya untuk mengganti Shalat dengan segera. Guru
kami, Syekh Ahmad bin Hajar telah berkata:
"Tampaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) harus
menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha
shalatnya kecuali apa yang ia butuhkan untuk
menggunakan waktu pada perkara yang wajib".
Sesungguhnya, implementasi ritual shalat sunnah atau
shalat tambahan diharamkan secara primary hukum.
(jika masih ada shalat fardhu yang belum di-qadha'
yang ditinggalkan tanpa udzur), dan hendaknya ia
mempercepat untuk menganti shalat fardhu sebagai
perihal sunah, apabila meninggalkannya disebabkan
udzur (dengan alasan). Seperti, "tidur yang tidak
melampaui batas, lupa dan seumpamanya" Disunahkan
"tertib" didalam meng- qadha shalat-shalat yang rusak,
seperti meng-qadha shalat Subuh sebelum shalat
Dluhur begitu seturusnya.
____CATATAN___
Shalat Qadha dibagi menjadi 2 Bagian:
>>Bi-udzrin (Dengan alasan)
>>Bighairi-udzrin (Tanpa alasan)
Yang di-maksud dengan Shalat Qadha-biudzin ialah
"Shalat yang ditinggalkan dengan adanya udzur
(alasan)". Seperti ketiduran, lupa dan seumpamanya.
Adapun shalat Qadha bighairi-udzrin adalah "shalat
yang ditinggalkan tanpa ada alasan. (Bukan karena
ketiduran, Lupa dan seumpamanya)
Jika seseorang telah meninggalkan shalatnya tanpa
alasan, maka "wajib" hukumnya untuk mengganti
shalat tersebut dengan segera. Dan jika sebaliknya,
maka "sunah mempercepat "penggantian" shalat
tersebut. (Allahu'alam bishawab)_Pen.
=======================
ﻭﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺗﻬﺎ ( ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﺇﻥ
ﺧﺸﻲ ﻓﻮﺕ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﺎ - ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ -. ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ
ﻓﻴﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻊ
ﺑﻌﻀﻬﺎ - ﻭﺇﻥ ﻗﻞ - ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺒﺪﺀ ﺑﻬﺎ. ﻭﻳﺠﺐ
ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ . ﻭﺇﻥ ﻓﻘﺪ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ
ﻻﻧﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺒﺪﺍﺭ ﻭﺍﺟﺐ. ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺮﻭﺍﺗﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ
ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﻳﺠﺐ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ .
-----------
disunnahkan untuk mendahulukan shalat Qadha' yang
ditinggalkan karena ada udzur dari shalat yang akan
dilaksanakan (shalat Hadir), apabila tidak khawatir
shalat yang akan ia laksanankan (sholat hadir) akan
dilaksanakan di luar waktunya, dan meskipun ia
merasa takut kehilangan shalat berjamaah. Ini menurut
"Qaul Mu'tamad" (yang terpecaya).
"Dan ketika meninggalkan shalat "bila-uzrin, maka
wajib baginya mendahulukan shalat "qadha" daripada
"shalat Hadir". yakni, shalat yang akan ia laksanakan.
apabila ia merasa khawati sebagian shalat tersebut
akan keluar dari waktunya sebab sedikit waktu yang
tersisa, maka wajib baginya untuk mengutamakan
shalat yang "hadir" ketimbang shalat qadha.
Dan wajib baginya untuk mendahulukan shalat yang
ditinggalkan tanpa udzur ketimbang harus
mendahulukan shalat yang ditinggalkan karena ada
udzur (adanya alasan) sekalipun tidak ada tertib.
karena hal ini adalah sunah, sedangkan mempercepat
shalat "qadha" adalah sebuah kewajiban.
Disunahkan untuk mengakhirkan "shalat sunah rawatib"
ketimbang shalat "qadha" yang beralasan (adanya
udzur). Dan wajib mengakhirkan "shalat sunah rawatib"
ketimbang "shalat-qadha" yang tanpa alasan (tidak
ada udzur)
=======================
( ﺗﻨﺒﻴﻪ ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﺮﺽ ﻟﻢ ﺗﻘﺾ ﻭﻟﻢ ﺗﻔﺪ ﻋﻨﻪ،
ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻔﻌﻞ ﻋﻨﻪ - ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ ﻣﺎ ﺣﻜﺎﻩ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻱ
ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻟﺨﺒﺮ ﻓﻴﻪ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ
---------
PERINGATAN: "Barang siapa yang mati dan ia
mempunyai tanggungan salat yang belum di
dilaksanakan , maka tidak ada qadha dan tidak ada
fidyah baginya. sebagian qaul mengatakan : “ada yang
melakukan qadha dan fidyah untuk si-mayyit, baik
diwasiatkan atau tidak. Adalah Al-Ubadi dari Imam
As-syafeii meriwayatkan satu kisah karena ada hadits
dalam perkara tersebut. Al- Kisah, Imam As-Subki
pernah berbuat demikian terhadap sebagian kerabat-
kerabatnya.
========================
( ﻭﻳﺆﻣﺮ ) ﺫﻭ ﺻﺒﺎ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﺍﻧﺜﻰ ( ﻣﻤﻴﺰ ) ﺑﺄﻥ ﺻﺎﺭ ﻳﺄﻛﻞ ﻭﻳﺸﺮﺏ
ﻭﻳﺴﺘﻨﺠﻲ ﻭﺣﺪﻩ. ﺃﻱ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺃﺑﻮﻳﻪ ﻭﺇﻥ ﻋﻼ، ﺛﻢ
ﺍﻟﻮﺻﻲ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﺎﻟﻚ ﺍﻟﺮﻗﻴﻖ ﺃﻥ ﻳﺄﻣﺮ ( ﺑﻬﺎ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻟﻮ
ﻗﻀﺎﺀ، ﻭﺑﺠﻤﻴﻊ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ (ﻟﺴﺒﻊ ) ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﺳﺒﻊ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﻴﻦ، ﺃﻱ
ﻋﻨﺪ ﺗﻤﺎﻣﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻣﻴﺰ ﻗﺒﻠﻬﺎ. ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻣﻊ ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻻﻣﺮ ﺍﻟﺘﻬﺪﻳﺪ
(ﻭﻳﻀﺮﺏ ) ﺿﺮﺑﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺒﺮﺡ - ﻭﺟﻮﺑﺎ - ﻣﻤﻦ ﺫﻛﺮ ( ﻋﻠﻴﻬﺎ ) ﺃﻱ
ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻬﺎ - ﻭﻟﻮ ﻗﻀﺎﺀ - ﺃﻭ ﺗﺮﻙ ﺷﺮﻁ ﻣﻦ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ ( ﻟﻌﺸﺮ ) ﺃﻱ
ﺑﻌﺪ ﺍﺳﺘﻜﻤﺎﻟﻬﺎ، ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ : ﻣﺮﻭﺍ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ
ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ، ﻭﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻓﺎﺿﺮﺑﻮﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ ( ﻛﺼﻮﻡ
ﺃﻃﺎﻗﻪ ) ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻪ ﻟﺴﺒﻊ ﻭﻳﻀﺮﺏ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻌﺸﺮ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ .
ﻭﺣﻜﻤﺔ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺘﻤﺮﻳﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻴﺘﻌﻮﺩﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ
----------
wajib bagi orang tua atau wali untuk memerintahkan
anaknya, baik laki- laki ataupun perempuan yang
sudah tamayiz, yaitu "seorang anak sudah bisa makan,
minum, dan istija' sendiri. Dan juga kewajiban atas
seorang sayyid (tuan) kepada budak-nya agar mereka
melaksanakan ibadah shalat. sekalipun itu shalat
qadha, disertai dengan syarat-syarat shalat yang sah,
sejak mereka sempurna berumur tujuh tahun, sekalipun
mereka sudah mumayyiz sebelumnya. dan sepantasnya
orang tua memperingatinya dengan shigat perintah
untuk menakut-nakuti ( ﺍﻟﺘﻬﺪﻳﺪ). Dan memukul-nya
dengan pukulan yang tidak menyakitkan sebagai
kewajiban kepada orang yang berani meninggalkan
shalat. sekalipun itu hanya shalat qadha atau masih
meninggalkan satu syarat
dari syarat-syarat sah shalat. Dan juga sejak mereka
sempurna berumur sepuluh tahun, kerana ada hadits
shahih :
( ﻣﺮﻭﺍ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ، ﻭﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ
ﻓﺎﺿﺮﺑﻮﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ .)
"perintahkanlah anak-anak kalian agar mereka shalat
apabila mereka berumur tujuh tahun, dan apabila
mereka berumur sepuluh tahun pukulah ia karena
meninggalkan-nya". Seperti halnya puasa jika ia
mampu, maka orang tua wajib memerintahkan anak-
anak saat berusia tujuh tahun, dan memukulnya saat
berusia sepuluh tahun, sebagaimana kewajiban perintah
shalat. Hikmah yang demikian itu sebagai ( ﺍﻟﺘﻤﺮﻳﻦ )
atau latihan kepada anak-anak untuk membiasakan
melaksanakan kewajiban ibadah agar mereka tidak
meninggalkanya.
Rabu, 22 April 2015
Terj. Fathul muin 1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar