: TERJEMAH KITAB FATHU AL-MU'IIN BAB SHOLAT
BAGIAN II
ﻭﺑﺤﺚ ﺍﻻﺫﺭﻋﻲ ﻓﻲ ﻗﻦ ﺻﻐﻴﺮ ﻛﺎﻓﺮ ﻧﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺗﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺆﻣﺮ
ﻧﺪﺑﺎ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺼﻮﻡ، ﻳﺤﺚ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﺏ ﻟﻴﺄﻟﻒ ﺍﻟﺨﻴﺮ
ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﺑﻰ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﺫﻟﻚ . ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ
ﻣﻦ ﻣﺮ ﻧﻬﻴﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺎﺕ، ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻦ
ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺸﺮﺍﺋﻊ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ، ﻭﻟﻮ ﺳﻨﺔ ﻛﺴﻮﺍﻙ، ﻭﺃﻣﺮﻩ ﺑﺬﻟﻚ. ﻭﻻ
ﻳﻨﺘﻬﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ﺇﻻ ﺑﺒﻠﻮﻏﻪ ﺭﺷﻴﺪﺍ، ﻭﺃﺟﺮﺓ
ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﺫﻟﻚ - ﻛﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻵﺩﺍﺏ - ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻴﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ
ﺃﻣﻪ .
----------
Imam Al-Adzra'i pernah membahas hukum tentang
"seorang budak kafir yang masih kecil mengucapkan
dua kalimat syahadat. Bahwa sunah untuk diperitahkan
shalat dan puasa kepadanya dan sunah diajurkan untuk
melaksanak keduanya (sholat dan puasa) dengan tanpa
harus dipukul agar ia senang terhadap perbuatan baik
setelah ia dewasa (baligh)walaupun pernyataan itu
menyalahi aturan qias.
Dan juga wajib kepada orang tua atau yang bertanggung
jawab melarang anak yang sudah tamyiz dari
perbuatan-perbuatan yang haram dan mengajarkan
kewajiban-kewajiban agama, atau semua bentuk
syari'at yang berupa pekerjaan dlohir sekalipun berupa
perbuatan sunah. seperti siwak dll, dan memerintahkan
agar melaksanakannya.
Kewajiban ini tidak berakhir sampai ia bailigh dalam
keadaan cerdas (Tak bungghèn, Madura. Pen). dan
biayanya dalam belajar ilmu agama, seperti belajar al-
Qur'an dan Ilmu adab (sopan santun) diambilkan dari
hartanya sendiri, apabila tidak punya harta, maka
diambilkan dari harta ayahnya, kemudian jika tidak ada,
maka diambilkan dari harta ibunya.
========================
( ﺗﻨﺒﻴﻪ ) ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺴﻤﻌﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺯﻭﺟﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺫﺍﺕ ﺃﺑﻮﻳﻦ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺏ
ﻣﺎ ﻣﺮ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻓﺎﻟﺰﻭﺝ، ﻭﻗﻀﻴﺘﻪ ﻭﺟﻮﺏ ﺿﺮﺑﻬﺎ. ﻭﺑﻪ - ﻭﻟﻮ ﻓﻲ
ﺍﻟﻜﺒﻴﺮﺓ - ﺻﺮﺡ ﺟﻤﺎﻝ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺍﻟﺒﺰﺭﻱ. ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ : ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ
ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﺶ ﻧﺸﻮﺯﺍ. ﻭﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﺍﻟﻨﺪﺏ .
----------
Peringatan, Imam As-Sam'aany telah menjelaskan
tentang " seorang istri yang masih kecil yang masih
mempunyai kedua orang tua". Sesungguhnya, kewajiban
tersebut (mengajari ilmu dan memukulnya jika
meninggalkan sholat atau pusa) adalah kewajiban
kedua orang tuanya, kemudian jika kedua orang tuanya
sudah tiada maka pindah kepada suaminya. dan dari
pendapat Imam As-Sam'ani bisa ditarik kesimpulan
bahwa memukulnya (istri) jika meninggalkan sholat
walaupun sudah dewasa, pendapat ini sesuai dengan
penjelasan Imam Jamalu Al-Islam Al-Bizri. Guru kita
(Ibnu Hajar) berkata, pendapat itu sudah jelas, namun
dengan sayarat tidak dikhawatirkan akan terjadi nusyuz
(melanggar hak sebagai istri). Dan Imam Az-Zarkasyi
berpendapat bahwa hukum memukul istri adalah sunnah
secara mutlak (ada kekhawatiran ada nusyuz atau
tidak).
========================
( ﻭﺃﻭﻝ ﻭﺍﺟﺐ ) ﺣﺘﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻣﺮ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻮﺍ ( ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺑﺎﺀ )
ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ( ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻤﻴﺰ ( ﺃﻥ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪﺍ ) ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ( ﺑﻌﺚ ﺑﻤﻜﺔ )ﻭﻭﻟﺪ ﺑﻬﺎ ( ﻭﺩﻓﻦ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ) ﻭﻣﺎﺕ ﺑﻬﺎ .
----------
Kewajiban yang pertama bagi orang tua kemudian
kepada yang telah disebutkan sebelumnya (orang yang
menerima wasiat atau pemilik budak) sampai melebihi
kewajibaban memerintahkan untuk melaksanakan
ibadah shalat, sebagaimana yang mereka (para
ulama)katakan "adalah mengajarkan anak-anak yang
mumayyiz, bahwa Nabi kami yaitu Nabi Muhammad
SAW diutus di Makkah dan beliau dilahirkan disana, dan
beliau dikubur dan wafat di Madinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar