RAJAH /WIFIQ/JIMAT
Rajah ato Jimat atau dalam bahasa Arabnya tamimah
sebenarnya secara asal adalah jimat penjaga yang
ditulis dan dikalungkan pada anak kecil untuk
menangkal penyakit ‘ain[1]. Namun, pengertian itu
semakin luas dan melebar sehingga setiap jimat
penjagaan apa pun bentuknya adalah dinamakan
tamimah.
Jimat ini pun tidak luput dari penilaian syirik dari
sebagian jamaah takfir, dengan mengambil dasar hadits
shahih riwayat Ahmad berikut:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮُّﻗَﻰ ﻭَﺍﻟﺘَّﻤَﺎﺋِﻢَ ﻭَﺍﻟﺘِّﻮَﻟَﺔَ ﺷِﺮْﻙٌ
“Sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan
adalah syirik.”
Penilaian seperti itu adalah bentuk penilain yang
tergesa-gesa serta tidak di dasari pemahaman yang
baik. Anehnya lagi mereka kadang hanya memahami
hadits lewat terjemahan dan kemudian tanpa pemikiran
yang obyektik ikut berkomentar memberi hukum tanpa
memperhatikan sama sekali pendapat-pendapat ulama
terpercaya.
Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan rukyah
(kecuali yang syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan)
dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits,
karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman
Rasulallah sama dengan yang dikenal pada zaman
jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syar’iyyah), jimat dan
pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam
hadits, Rasulallah menganggap rukqah adalah syirik
karena menggunakan barang-barang tersebut berarti
pemakainya mengi’tikadkan bahwa benda-benda itu
mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan
syirik kepada Allah.
Imam ath-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa
yang dimaksudkan dengan syirik pada hadits di atas
adalah mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut
mempunyai kekuatan dan bisa mempengaruhi
(kekuatan merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas
bertentangan dengan ke-tawakkal-an.[2]
Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna
jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik
yang mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut dapat
menolak takdirnya yang sudah tercatat.
Namun, jika jimat tersebut berupa asma atau kalam
Allah atau dengan (tulisan berbentuk) dzikir Allah yang
tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau
penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat
memudahkan segala sesuatu adalah Allah maka hal itu
tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan Ibnu Hajar
yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadir.[3]
Sedangkan wifiq adalah semacam jimat yang cara
penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan
dan dalam bentuk tertentu. Wifiq ini dapat bermanfaat
untuk segala hajat, mengeluarkan orang yang dipenjara,
memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah-nya
menjawab: hukum menggunakan wifiq tersebut adalah
boleh jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan
syari’at dan jika digunakan untuk melakukan hal haram
maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat
menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid
‘Izzuddin bin ‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa
wifiq adalah termasuk bagian dari sihir.[4]
Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung
secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam
al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA.
menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dg tujuan
mnjaga harta benda agar aman, Imam sufyan al tsauri
menuliskan utk wanita yg akan melahirkn dan
digantung didada , ibnu taimiyah al harrani menulis QS
Hud.44 didahi orang yg mimisan.
Dan jika wifiq dinilai syirik, maka berarti pula menuduh
Abdurrohman bin auf,Imam Hujjatul Islam al-Ghazali
dan ulama-ulama adalah pelaku syirik, dan itu tidak
akan pernah diucapkan kecuali oleh orang-orang yang
mulutnya tidak dikunci dengan adab syari’at.
Rabu, 06 Mei 2015
Hukum Wifiq , jimat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar