. ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻟِﺤْﻴَﺔُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻛَﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟﺸُّﻌُﻮﺭِ ﺗُﻐْﺴَﻞ ﻇَﺎﻫِﺮًﺍ ﻭَﺑَﺎﻃِﻨًﺎ ﻟِﻨُﺪْﺭَﺓِ
ﻛَﺜَﺎﻓَﺘِﻪﺍَ ؛ ﻭَﻷَﻧَّﻪُ ﻳُﺴَﻦُّ ﻟَﻬَﺎ ﺇِﺯَﺍﻟَﺘُﻪﺍَ ؛ ﻷَﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺜْﻠَﺔٌ ﻓِﻲ ﺣَﻘِّﻬَﺎ ، ﻭَﻣِﺜْﻠُﻪَﺍ
ﺍﻟْﺨُﻨْﺜَﻰ ﻓِﻲ ﻏَﺴْﻞ ﻣَﺎ ﺫُﻛِﺮَ ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳُﺠْﻌَﻞ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻼَﻣَﺔً ﻋَﻠَﻰ
ﺫُﻛُﻮﺭَﺗِﻪِ ، ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﻢُﺩَ .
“Para ulama berkata: janggut milik wanita sebagaimana
rambut yang lain dibasuh luar-dalam karena jarang
didapati tumbuh tebal, disamping disunahkan untuk
menghilangkannya disebabkan janggut tersebut adalah
siksaan baginya. Demikian pula khuntsa dalam
membasuh hal tadi (jenggot) selama ia tidak
bermaksud menjadikan janggut itu sebagai tanda
kelelakiannya. Ini adalah pendapat yang mu’tamad”.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 43/335)
- Mencukur rambut juga menjadi siksaan bagi wanita
beserta penampilannya jadi mirip laki-laki.
( ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺣﻠﻘﻬﺎ ) ﺃﻱ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ
ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺣﻠﻖ ﺇﻧﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻟﺘﻘﺼﻴﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ
ﻓﻲ ﻣﻐﻨﻴﻪ ﻭﻻ ﺗﺆﻣﺮ ﺑﺎﻟﺤﻠﻖ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﺑﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﺤﻠﻖ ﻋﻠﻰ
ﺍﻷﺻﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﻕﻳﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻷﻧﻪ ﻣﺜﻠﺔ ﻭﺗﺸﺒﻴﻪ ﺑﺎﻟﺮﺟﺎﻝ
“Pernyataan: lebih utama mencukurnya, yakni sesuai
dengan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan
[para wanita tidak muncukur melainkan hanya
memangkas]. Berkata Khatib dalam kitab Mughni:
wanita tidak diperintahkan untuk bercukur dengan
dasar ijma’, melainkan makruh menurut qaul ashah
dalam kitab Majmu’. Menurut pendapat lain haram
karena mencukur rambut adalah siksaan dan berimbas
menyerupai laki-laki.”
(Ianah ath-Thalibin 2/291
Senin, 02 Maret 2015
Wanita berjenggot
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar