Pengecatan Rambut
Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan
dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari
Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah,
Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan
kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas,
artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw
bersabda,
ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ
(GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU
ASSAWAADA)
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah
warna hitam.” (HR. Muslim).
Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini
karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah
penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah
MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan
hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang
seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah
disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan
dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal
yang demikian. (Itsmid al'Aini 78, Minhaj AlQowiim
1/25)
Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM
seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya
dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi
Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul
suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti
tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau
surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam
shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)
Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini
memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa
yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika
bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady
ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala
annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati
alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :
1. WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus
untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin
suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.
2. Lelaki yang bertujuan untuk IRHAAB AL'ADUWW
(memberikan rasa gentar pada musuh islam dimedan
perang) seperti yg pernah dilakukan oleh sahabat
Utsman, Abi dujanaah, 'Uqbah bin 'Aamir, Hasan Husen
dll hanya karena peperangan dizaman ini sudah tdk ada
berarti alasan diperkenankannya dg sendirinya juga
tidak ada (Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak
menyemir uban mereka, maka selisilah
mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya
menyemir rambut dengan selain warna hitam demi
menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang
memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan
kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan
mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA
MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati
menjadi bagiannya, Imam Al Ghozali menyatakan bila
suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli
bid'ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena
khawatir akan menyerupai mereka disamping warna
hitam pada rambut sebenarnya sudah menunjukkan
keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib) karena
kurnia asli penciptaan Allah.
Berarti menyemir rambut dengan warna selain hitam
pun kalau memang rambut asalnya masih berwarna
hitam (bukan uban) tidak diperkenankan karena juga
termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir)..
(Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat,
14, Ihyaa Uluum ad DIIN 2/110)
Senin, 02 Maret 2015
HUKUM MENYEMIR RAMBUT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar