Kamis, 26 Maret 2015

PANITIA QURBAN

=========================
7. Menjual, Memanfaatkan Dan Menjadikan Ongkos
Sebagian Dari Qurban
Menjual/menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit,
kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya
oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak
boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib
disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak
boleh memanfaatkan semisal kulitnya. Beda halnya
dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh
menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal
kulitnya masih diperbolehkan.
( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ‏(ﻣﻦ
ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ‏) ﺍﻯ ﻣﻦ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﺍﻭﺷﻌﺮﻫﺎ ﺍﻭﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻳﻀﺎ ﺟﻌﻠﻪ
ﺍﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﻭﻟﻮﻛﺎﻧﺖ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺗﻄﻮﻋﺎ ‏(ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺟﺰ 2 ﺹ :
311)
(Tidak boleh menjual), maksudnya har am atas
mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik
dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga
menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun
qurban itu qurban sunat.
ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻭﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻧﺬﺭﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻭ ﺗﻄﻮﻋﺎ
‏( ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 2 ﺹ : 150 )
Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan
hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat.
ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﻥ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﺠﻠﺪﻫﺎ ﻛﺄ ﻥ ﻳﺠﻌﻠﻪ ﻓﺮﻭﺓ ﻭﻟﻪ ﺍﻋﺎﺭﺗﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻪ
ﺍﺟﺎﺭﺗﻬﺎ ﺍﻫـ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺝ : 2 ﺹ : 301
Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan
kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk
wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan
menyewakannya.
8. Memakan Daging Oleh Mudhahhi/Wakil
Memakan sebagian daging qurban oleh pihak mudlahhi
diperbolehkan asalkan bukan qurban wajib/nadzar. Dan
kalau qurban wajib/nadzar yang tidak dipebolehkan
tidak hanya dia sendiri namun termasuk orang-orang
yang wajib ditanggung nafkahnya.
ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺷﻴﺄ ﻣﻦ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻨﺬﻭﺭﺓ ﻭﻳﺄﻛﻞ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺘﻄﻮﻉ ﺑﻬﺎ ‏( ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﺟﺰ 2 ﺹ : 241 )
Pihak yang berkorban tidak boleh memakan sedikitpun
dari qurban yang dinadzarkan dan boleh memakannya
jika korban sunat.
Lihat kembali keterangan dalam Al-Bajuri juz 2 hal 300.
Bagaimana dengan wakil/panitia, bolehkan mereka
mengambil / memakannya ?
Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak
mudlahhi yaitu menyembelih dan membagikan
dagingnya, maka panitia tidak diperbolehkan
mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya.
Kemudian agar panitia bisa mengambil sebagian daging
qurban (sunnah), maka harus ada izin dari pihak
mudlahhi agar ia diperbolehkan mengambilnya dalam
batas ukuran tertentu.
ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﺧﺬ ﺷﻴﺊ ﺍﻷ ﺍﻥ ﻋﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻗﺪﺭﺍ ﻣﻨﻬﺎ
‏( ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺟﺰ 1 ﺹ : 387 )
Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikitpun
keculai pihak muwakkil sudah menentukan sekadar dapi
padanya untuk pihak wakil.
9. Cara Mudah Dan Aman Dalam Pengelolaan Qurban
Dari uraian diatas, seharusnya panitia qurban sudah
memahami betul tata cara mengelola ibadah qurban
agar dalam mengemban amanah para mudlahhi tidak
terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan resiko yang
tidak ringan atas panitia sendiri.
Lalu bagaimana langkah-langkah menghindari
kesalahan dalam mengelola ibadah qurban ?
Ada tiga altertatif yang bisa tawarkan :
• Pada saat penyerahan qurban panitia mengidentikasi
antara qurban sunat dan wajib lalu memisahkan daging
sembelihannya, agar qurban wajib pembagaiannya tidak
jatuh pada yang berberqurban dan orang-orang yang
wajib ditanggung nafkahnya. Pihak panitia dengan
secara terang-terangan minta izin kepada pihak
mudlahhi qurban sunat agar diperkenankan mengambil
dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan
setiap satu sapi 3 kg.
• Panitia (wakil) cukup satu atau dua orang saja dan
personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir)
sehingga ia berhak mendapat ongkos dan pembagian
qurban, sedang yang menjadi wakil menerapkan
alternatif pertama.
• Panitia menyepakati menunjuk satu/dua orang yang
berhak menerima daging qurban dan diadakan
kesepakatan agar setelah mereka menerima daging
qurban, mereka membagikannya kepada seluruh warga
termasuk didalamnya panitia qurban itu sendiri.
ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺃﻃﻌﻤﻮﺍ ﺍﻟﺒﺎﺋﺲ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﻭﻳﻜﻔﻰ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ
ﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﻭﺍﺣﺪ ‏( ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎ ﺏ ﻫﺎﻣﺶ ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﺟﺰ 5 ﺹ :
259 )
Maka makanlah kalian dari daging qurban dan
berikanlah makan kepada orang yang sangat
membutuhkan. Dan mencukupi jika diberikan satu orang
miskin.
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar