Selasa, 17 Maret 2015

Sekilas tentang talaq

Assalamu alaikum warokhmatullohi wabarokatuh

Berangkat dari berbagai persoalan yg di tanyakan melalui inbok
Berkaitan sebuah dilema kata2 yg sering menjadi sebuah momok yg sangat menakutkan baik dari pihak suami maupun istri.
Sesekali ada yg bertanya : bagaimana jika ada orang yg dlm satu waktu mengicap talaq hingga lebih dari 3x?

Jawab:
Mungucap talaq 4,5,6 dstnya:
aka terjadilah talaq3.
- Kitab Raudhah
ﻗﺎﻝ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﺪﺧﻮﻝ ﺑﻬﺎ : ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ ﺧﻤﺴﺎ ، ﺃﻭ ﻗﺎﻝ : ﺇﺣﺪﻯ
ﻋﺸﺮﺓ ، ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺜﻼﺙ
- Tuhfatul Muhtaj
ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻭﺣﻮﺍﺷﻲ ﺍﻟﺸﺮﻭﺍﻧﻲ ﻭﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻱ
‏(/8 50 ‏) ﻭَﻟَﻮْ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧْﺖِ ﻃَﺎﻟِﻖٌ ﺑِﻌَﺪَﺩِ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ ﺃَﻭْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕِ
ﺑِﺎﻟْﻤُﺜَﻠَّﺜَﺔِ ﺃَﻭْ ﻛُﻠَّﻪُ ﻭَﻗَﻊَ ﺍﻟﺜَّﻠَﺎﺙُ ﺭَﻭْﺽٌ ﻭَﻣُﻐْﻨِﻲ
- Majmu' Syarh Muhadzdzab
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ :
( ﻓﺮﻉ ‏) ﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﺎ : ﻳﺎ ﻣﺎﺋﺔ ﻃﺎﻟﻖ ﺃﻭ ﺃﻧﺖ ﻣﺎﺋﺔ ﻃﺎﻟﻖ ﻭﻗﻊ
ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻼﺙ ﻃﻠﻘﺎﺕ ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ : ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ ﻛﻤﺎﺋﺔ …

Ada juga yg bertanya lalu bagai mana jika ada orang talaq melalui sms?
Talaq melalui sms trjadi talaq apa bila ada niatan untuk talaq , karnanya termasuk talaq kinayah , sekalipun dlm smsnya sorikh. Akan tetapi jika tidak ada niat, maka tdk jatuh talaq.
ﻓَﺼْﻞٌ ﻛَﺘْﺐُ ﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕِ ﻭَﻟَﻮْ ﺻَﺮِﻳﺤًﺎ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻭَﻟَﻮْ ﻣﻦ ﺍﻟْﺄَﺧْﺮَﺱِ ﻓَﺈِﻥْ ﻧَﻮَﻯ
ﺑِﻪِ ﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕَ ﻭَﻗَﻊَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻓَﻠَﺎ
Asna alMathoolib III/277
ﻭ ﻟﻮ ﻛﺘﺐ : ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻓﻬﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻓﻠﻮ ﻛﺘﺐ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﻨﺎﻳﺎﺗﻪ
ﻓﻜﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺼﺮﻳﺢ ﻓﻬﺬﺍ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻜﻨﺎﻳﺔ
Asybah aw annadhooir I/489

Kalimat talak :Kalimat yang dipakai untuk penceraian ada
dua macam :
1. Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu ragu
lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan
perkawinan, seperti kta si suami, "Engkau tertalk," atau
"Saya ceraikan engkau." kalimat yg sharih (terang) ini
tidak perlu dngan niat. Berarti apabila dikatakan oleh
suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus
bercerai, asal perkataannya itu bukam berupa hikayat.
2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yg mash ragu ragu,
boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain,
seperti kata suami, "pulanglah engkau kerumah
keluargamu", atau "pergilah dari sini," dsb. Kalimat
sindiran ini bergantung pada niat, artinya "kalau tidak
diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak.
Kalau diniatkam untuk menjatuhkan talak barulah
menjadi talak."
-Sedangkan dlm pertanyaan mengenai talaq dl. Sendagurau
Jawab:
Talak yang keluar dalam senda gurau ataupun
bercanda tetap jatuh selagi yang dipakai menggunakan
kata-kata talak yang jelas seperti kata “TALAK atau
CERAI”, sedang guyonan seorang suami dalam
pertanyaan diatas juga bisa jatuh talak bila ada niat
dari suami.
ﻓَﺼْﻞٌ ﻳَﻘَﻊُ ﻃَﻠَﺎﻕُ ﺍﻟْﻬَﺎﺯِﻝِ ﻭَﻋِﺘْﻘُﻪُ ﻭَﻛَﺬَﺍ ﻧِﻜَﺎﺣُﻪُ ﻭَﺳَﺎﺋِﺮُ ﺗَﺼَﺮُّﻓَﺎﺗِﻪِ
ﻇَﺎﻫِﺮًﺍ ﻭَﺑَﺎﻃِﻨًﺎ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺪَﻳَّﻦُ ﻛَﺄَﻥْ ﻗﺎﻟﺖ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻣُﻌْﺮِﺽِ ﺍﻟﺪَّﻟَﺎﻝِ ﺃﻭ
ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﻪْﺯَﺍﺀِ ﻃَﻠِّﻘْﻨِﻲ ﻓﻘﺎﻝ ﻃَﻠَّﻘْﺘُﻚ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﺃﺗﻰ ﺑِﺎﻟﻠَّﻔْﻆِ ﻋﻦ
ﻗَﺼْﺪٍ ﻭَﺍﺧْﺘِﻴَﺎﺭٍ ﻭَﻋَﺪَﻡُ ﺭِﺿَﺎﻩُ ﺑِﻮُﻗُﻮﻋِﻪِ ﻟِﻈَﻨِّﻪِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﻘَﻊُ ﻟَﺎ ﺃَﺛَﺮَ ﻟﻪ
ﻟِﺨَﻄَﺄِ ﻇَﻨِّﻪِ ﻛﻤﺎ ﻟَﺎ ﺃَﺛَﺮَ ﻟﻪ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟﻮ ﻃَﻠَّﻖَ ﺑِﺸَﺮْﻁِ ﺍﻟْﺨِﻴَﺎﺭِ ﻟﻪ ﻭَﻟِﺨَﺒَﺮِ
ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟَﺪُّﻫُﻦَّ ﺟَﺪٌّ ﻭَﻫَﺰْﻟُﻪُﻥَّ ﺟَﺪٌّ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻊُﺓَ ﺭَﻭَﺍﻩُ
ﺃﺑﻮ ﺩَﺍﻭُﺩ
Dan jatuh thalaknya orang yang bersenda gurau begitu
juga nikah dan setiap akad pengelolaan hartanya secara
lahir dan bathin maka tidak menjadi miliknya kembali,
seperti saat istrinya yang bertujuan bercanda berkata
“Talaklah aku..!” maka suami menimpali candaannya
dengan berkata “Kutalak dirimu” maka jatuhlah
talaknya.Yang demikian dikarenakan suami memakai
bentuk kata TALAK yang tidak diperlukan lagi adanya
niat dan keadaan ikhtiyarnya (kemauannya sendiri).
Tiada kerelaan menjatuhkannya sesuai dengan yang dia
duga tidak berpengaruh karena dugaanya dianggap
salah.......
Dan karena berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW
“Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-su
ngguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan
dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah,
talak, dan rujuk.” (HR. Abu daud).
Asnaa al-Mathaalib III/281
ﻭﻳﻘﻊ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻬﺎﺯﻝ ﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻗﺼﺪ ﻟﻔﻈﻪ ﺩﻭﻥ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻭ ﻟﻌﺐ ﺑﻪ
ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﺤﻜﺎﻳﺔ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻴﺮ ﻭﺗﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ
ﻭﻟﻠﺘﻠﻔﻆ ﺑﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﻧﻔﺴﻪ
Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau
seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya,
atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja
sesuatupun.Dan tidak berpengaruh karena menceriter
akan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh
dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar
oleh dirinya.
Fath al-Mu’iin IV/5
( ﻭ ‏) ﻳﻘﻊ ‏( ﺑﻜﻨﺎﻳﺔ ‏) ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ
‏( ﻣﻊ ﻧﻴﺔ ‏) ﻹﻳﻘﺎﻉ ﺍﻟﻄﻼﻕ
Dan talak bisa jatuh dengan kata kinayah ialah kata-
kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya
dengan syarat dibarengi niat saat menjatuhkannya.
Fath al-Mu’iin IV/12
Wallaahu A'lamu Bis showaab.
Wassalamu alaikum warokhmatullohi wabarokatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar