ADA PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI MENGQADHA
SHALAT ORANG YANG TEKAH MENINGGAL :
~ Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
~ Sebagian memilih di qadha
~ Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan
satu MUD
( ﻓﺎﺋﺪﺓ ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎﺀ ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ
ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ
ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ
ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ
ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺃﻧﻪ
ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪﺍ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺤﺐ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﻳﺼﻞ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻛﻞ
ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺗﻔﻌﻞ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﺃﻭ ﻣﻨﺪﻭﺑﺔ
FAEDAH
Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat
kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar
fidyah.
Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya
shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat
Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam
cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga
mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat
beliau.
Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila
mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats
namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama
pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu
shalat satu mud.
Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada
mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa
ibadah wajib ataupun sunah”
I’aanah at-Thoolibiin I/24
Selasa, 03 Maret 2015
HUKUM MENGQODHO SHOLATNYA ORANG YG SDH MENINGGAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar